Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 3/2019 · Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dan terkoordinasi di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah pertumbuhan wilayah yang pesat, keterbatasan lahan, dan perlunya pengaturan pembangunan perumahan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat, terutama MBR.

Ketentuan Substansial:

RP3KP merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah dan memiliki kedudukan yang sama dengan rencana sektoral lainnya. Penyusunan RP3KP mengacu pada berbagai dokumen kebijakan seperti RPJPD, RPJMD, RTRW Daerah, dan RDTR. Jangka waktu RP3KP adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun, atau lebih sering jika terjadi bencana alam besar atau perubahan batas wilayah.

RP3KP dijabarkan dalam buku rencana dan album peta. Buku rencana memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Album peta memuat peta dasar, peta kondisi eksisting, peta analisis, dan peta rencana. Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif dan disinsentif kepada penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman. Insentif dapat berupa insentif perpajakan, kompensasi, subsidi silang, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta kemudahan prosedur perizinan. Disinsentif dapat berupa pengenaan retribusi daerah, pembatasan fasilitasi program, pengenaan kompensasi, dan pengenaan sanksi.

(-)

(-)