Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2021 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1457) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1596).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang jelas bagi universitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur organisasi universitas yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas terdiri dari Syariah dan Ilmu Hukum, Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Lembaga Penjaminan Mutu. Unit Pelaksana Teknis meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Bahasa, Ma'had Al-Jami'ah, dan Pengembangan Karier. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ dan unit dalam universitas, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab. Misalnya, Rektor bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi, sementara Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan. Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus Institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)