Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 09/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 09 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Lampung Barat, sebagai respons terhadap terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan meliputi penghapusan BAB II, perubahan pada BAB III Bagian Kesatu mengenai Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP3K), perubahan pada Bagian Ketiga mengenai Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, serta penyisipan Bagian Ketiga A mengenai Kantor Layanan Pengadaan.

Ketentuan Substansial:

Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan: Bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga di bidang pelayanan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta bidang ketahanan pangan. Fungsi meliputi penyusunan kebijakan, program penyuluhan dan ketahanan pangan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi penyuluhan.

Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal: Bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan, non-perizinan, dan penanaman modal secara terpadu. Fungsi meliputi penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi proses pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi pemberian pelayanan.

Kantor Layanan Pengadaan: Bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembinaan pelaksanaan tugas.

(-)

(-)