Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 4/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2023Tanggal Penetapan:20 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku20 Oktober 2023
Tanggal Penetapan20 Oktober 2023
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp2.393.819.076.319,00 menjadi Rp2.688.612.714.122,00
  2. Belanja Daerah: Semula Rp2.378.819.076.319,00 menjadi Rp2.673.612.714.122,00
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan disesuaikan sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp0,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan).

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)