Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.010/2015 · PMK No. 155/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:11 Agustus 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan11 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk steel wire rod. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk ini menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk steel wire rod dengan pos tarif tertentu. Bea Masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya, dimulai dari 14,5% pada tahun pertama, 10% pada tahun kedua, dan 5,5% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)