Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk steel wire rod. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk ini menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk steel wire rod dengan pos tarif tertentu. Bea Masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya, dimulai dari 14,5% pada tahun pertama, 10% pada tahun kedua, dan 5,5% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.