Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 2/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2021Tanggal Penetapan:2 Oktober 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku02 Oktober 2021
Tanggal Penetapan02 Oktober 2021
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina. Maksud pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan memperoleh laba sebagai salah satu sumber PAD.

Lingkup pelayanan dan usaha Perumda meliputi pelayanan air bersih, air minum, dan pelayanan non air yang mendukung pendistribusian air. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 87.592.509.885,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah dan hasil revaluasi aset tetap. Sumber modal lainnya dapat berasal dari pinjaman, hibah, kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset.

Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan persetujuan atas usulan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan Perumda, Tata Kelola Perusahaan yang baik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kerjasama, Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah, Kepailitan dan Pembinaan dan Pengawasan.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

  • Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.