Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenaker 18/2024 · Permenaker No. 18 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990); 2. Ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri (PTKDN) yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. PTKDN dilaksanakan dalam satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan program nasional dan daerah, berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Pelaksana PTKDN terdiri atas instansi pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota) dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (PPTKS, P3RT, Job Portal), serta Bursa Kerja Khusus (BKK). Setiap pelaksana memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, termasuk analisis pasar kerja, pelayanan informasi jabatan, verifikasi lowongan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengenaan sanksi administratif. Lembaga swasta wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan memiliki Petugas Antar Kerja. BKK harus memiliki tanda daftar dan Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja. Pelayanan PTKDN meliputi informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta perantaraan kerja. Informasi pasar kerja mencakup informasi pencari kerja, lowongan pekerjaan, dan penempatan tenaga kerja. Lowongan pekerjaan wajib dilaporkan oleh Pemberi Kerja melalui SIAPkerja. Penyuluhan dan bimbingan jabatan dilakukan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan bimbingan kepada pencari kerja. Perantaraan kerja dilakukan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, termasuk melalui Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. Proses penempatan dapat dilakukan melalui perekrutan sendiri oleh Pemberi Kerja atau melalui PPTKS/P3RT/BKK, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing pihak.

1. Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki tanda daftar BKK sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dicabut tanda daftar dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Bagi satuan pendidikan menengah/kejuruan dan satuan pendidikan tinggi yang telah ditetapkan sebagai BKK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan persyaratan untuk memiliki Petugas Antar Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pengenaan sanksi administratif dapat diberikan kepada Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/skorsing, pencabutan Sertifikat Standar, pencabutan tanda daftar, atau pencabutan rekomendasi dan penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.