Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 5/2016 · Perka BPOM No. 5 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini, sehingga diperlukan pembaruan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penarikan dan pemusnahan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan. Penarikan dilakukan oleh Pemegang Izin Edar berdasarkan hasil pengawasan, termasuk inspeksi dan pengujian. Obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cara yang tidak mencemari lingkungan. Pemegang Izin Edar juga harus melaporkan penarikan dan pemusnahan kepada Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini mengklasifikasikan penarikan menjadi dua kelas berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan produksi, penghentian sementara kegiatan impor produk yang tidak memenuhi syarat, penghentian pelayanan registrasi produk selama 6 bulan, dan/atau pembatalan izin edar.