Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 02 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 02/2006 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006Tanggal Penetapan:9 Oktober 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan09 Oktober 2006
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Pemberian Bantuan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2004, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2004. 2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. 3. Tata cara pengajuan bantuan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti fotokopi SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dari KPU, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. 4. Tim Penelitian dan Pemeriksa Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk meneliti kelengkapan administrasi. 5. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik dengan memenuhi persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank dan kwitansi. 6. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit oleh Instansi Pengawasan Daerah.

(-)

(-)