di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 2023-2053. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan lingkungan seperti bencana alam, pencemaran, masalah kawasan pesisir, konflik tenurial, degradasi hutan dan lahan, serta pengelolaan Limbah B3.
Tujuan dari RPPLH adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan di Provinsi Sulawesi Barat. RPPLH menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta penyusunan RPPLH Kabupaten. Pemerintah kabupaten wajib menyusun RPPLH paling lambat 3 tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
RPPLH mencakup berbagai aspek, termasuk kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target lingkungan hidup, serta arahan RPPLH yang meliputi kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program rencana pemanfaatan/pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Gubernur bertanggung jawab melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan RPPLH, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota lain atau pihak lainnya dalam melaksanakan RPPLH. Dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPPLH setiap tahun, serta review RPPLH setiap 5 tahun sekali.