Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2024Tanggal Penetapan:9 Februari 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku09 Februari 2024
Tanggal Penetapan09 Februari 2024
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan pelaksanaan yang dimaksudkan adalah peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 2023-2053. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan lingkungan seperti bencana alam, pencemaran, masalah kawasan pesisir, konflik tenurial, degradasi hutan dan lahan, serta pengelolaan Limbah B3.

Tujuan dari RPPLH adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan di Provinsi Sulawesi Barat. RPPLH menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta penyusunan RPPLH Kabupaten. Pemerintah kabupaten wajib menyusun RPPLH paling lambat 3 tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

RPPLH mencakup berbagai aspek, termasuk kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target lingkungan hidup, serta arahan RPPLH yang meliputi kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program rencana pemanfaatan/pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Gubernur bertanggung jawab melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan RPPLH, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota lain atau pihak lainnya dalam melaksanakan RPPLH. Dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPPLH setiap tahun, serta review RPPLH setiap 5 tahun sekali.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada dan belum diganti, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dalam hal Pemerintah kabupaten tidak menetapkan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan persetujuan SKP bagi kepala Perangkat Daerah bersangkutan.