Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menyediakan dukungan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan penerbitan Izin Trayek.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu, termasuk izin trayek dan izin penyimpangan trayek (insidentil).
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek dari pemerintah daerah.
- Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin, jenis angkutan, jumlah tempat duduk, dan masa berlaku izin trayek.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
- Struktur dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Masa retribusi terutang adalah batas waktu bagi Wajib atau Subjek Retribusi untuk memanfaatkan izin trayek yang lamanya sama dengan jangka waktu pemanfaatan izin trayek, dan retribusi terutang sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.