Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1956 tentang Surat Bandingan Tertanggal 5 September 1955 dari Kho Jao Tong

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1956 · Keppres No. 25 Tahun 1956 · Keppres Nomor 25 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Januari 1956
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSurat Bandingan Tertanggal 5 September 1955 dari Kho Jao Tong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Januari 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 1956 ini bertujuan untuk menolak bandingan yang diajukan oleh Kho Jao Tong, pemilik perusahaan truk 'GOTONG ROJONG', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Slawi - Prupuk, Tegal - Cikampek, dan Tegal - Salatiga. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang telah diumumkan dalam Berita Negara.

(-)

(-)