di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 16/2017 · Perka BPOM No. 16 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas dan kompetensi teknis dari Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui pelaksanaan uji kompetensi teknis. Uji ini dirancang untuk menjamin mutu pengawasan, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan karier pejabat terkait. Uji kompetensi dilakukan dengan prinsip validitas, reliabilitas, fleksibilitas, dan keadilan. Peserta uji harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman kerja dan penilaian kinerja. Proses uji melibatkan metode pengumpulan bukti langsung dan tidak langsung, dan hasilnya dapat berupa pernyataan kompeten atau belum kompeten. Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta yang dinyatakan kompeten, berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang.