Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2014 · Keppres No. 10 Tahun 2014 · Keppres Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan potensi sumber daya kelautan dan pariwisata Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69. Tujuan utamanya adalah menyelenggarakan Sail Raja Ampat Tahun 2014 di Provinsi Papua Barat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan acara tersebut. Panitia ini bertanggung jawab untuk menyusun anggaran dan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk upacara bendera, bhakti sosial, pelayaran, ekspedisi riset, dan pengembangan potensi pariwisata. Panitia terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)