Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 1/2009 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 16 Seri E), sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 5 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor untuk Tahun Anggaran 2009. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 711.734.280.592,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 818.430.031.652,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (106.695.751.060,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 106.695.751,060,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 145.469.463.560,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 38.773.712.500,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

(-)

(-)