Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita (KIBBLA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2009 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2009Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita (KIBBLA)
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku24 Agustus 2009
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 33 seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 34 seri C)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA), meningkatkan akses pelayanan KIBBLA guna percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, serta mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap KIBBLA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban berbagai pihak:
    • Ibu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik selama kehamilan, persalinan dari tenaga kesehatan terlatih, pelayanan kesehatan masa nifas, dan kontrasepsi yang sesuai.
    • Bayi baru lahir berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik untuk menyelamatkan hidup dan kualitas hidupnya, serta pencegahan terhadap penurunan suhu tubuh dan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
    • Bayi dan anak balita berhak mendapatkan imunisasi dasar yang lengkap dan berkualitas, pelayanan kesehatan yang berkualitas, ASI eksklusif selama enam bulan, lingkungan yang bersih, serta makanan dan minuman yang bergizi.
    • Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan dan penganggaran pelayanan KIBBLA, memberikan penerangan dan penyuluhan, menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, menyediakan kebutuhan tenaga dan alat, melakukan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan, melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP), mengupayakan sarana pelayanan ibu bersalin yang berisiko tinggi, mengembangkan program jaminan pelayanan kesehatan, dan mengupayakan pembiayaan pelayanan KIBBLA untuk penduduk miskin.
    • Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib mengutamakan nilai kemanusiaan, keselamatan dan perlindungan, memberikan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, memiliki izin operasional dan tenaga KIBBLA yang kompeten, serta meningkatkan kemampuan tenaga dan sarana.
    • Masyarakat wajib mengubah perilaku yang tidak menguntungkan KIBBLA, memudahkan dan membantu ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita dalam mendapatkan pelayanan KIBBLA, mengikuti prosedur pelayanan KIBBLA, dan memprioritaskan asupan makanan yang bergizi.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan peringatan dan mencabut izin praktek Tenaga KIBBLA dan sarana pelayanan KIBBLA.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menekan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui optimalisasi pelayanan KIBBLA.
  4. Pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, dan kontrasepsi.
  5. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, termasuk pemberian ASI eksklusif.
  6. Pengaturan mengenai sumber daya KIBBLA, termasuk tenaga KIBBLA, sarana pelayanan kesehatan, dan pendanaan kesehatan.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelayanan KIBBLA.
  8. Pengaduan terkait pelayanan kesehatan.

1. Peraturan Daerah ini diterapkan secara penuh paling lama 5 tahun (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bagi sarana pelayanan kesehatan dan Tenaga KIBBLA yang melanggar atau tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal terjadi malpraktek oleh Tenaga KIBBLA, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi setiap anggota keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.