Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengubah struktur APBD Tahun Anggaran 2024. APBD yang semula sebesar Rp1.084.048.791.725,- bertambah sebesar Rp8.833.273.336,- sehingga menjadi Rp1.092.882.065.061,-. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan, terutama pada belanja operasi dan belanja modal. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Terakhir, diatur mengenai penggunaan anggaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.