Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1962 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Sebagian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1962 · Keppres No. 125 Tahun 1962 · Keppres Nomor 125 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 1962Tanggal Penetapan:29 Maret 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Sebagian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 1962
Tanggal Penetapan29 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 2 dan No. 4 tahun 1960 jo Keputusan Presiden tanggal 24 Juni 1960, tanggal 5 Nopember 1960 No. 156 dan No. 281.

Keputusan Presiden ini memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal Badarussamsi (almarhum) dan Mayor Tallu Rachim dari jabatan mereka sebagai anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S., disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Selanjutnya, mengangkat Kolonel M.T. Harjono dan Kolonel Andi Matalatta sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat Sementara dari golongan Karja Angkatan Bersendjata Angkatan Darat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)