Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 3/2010 · Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2001 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pelaksanaan Otonomi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan pasti dalam pelaksanaan kinerja pemerintah desa, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Proses perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Desa yang dapat diprakarsai oleh pemerintah desa atau usul inisiatif BPD.
  4. Materi muatan Peraturan Desa yang mencakup penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  5. Persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa atau BPD dengan melibatkan perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
  6. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
  7. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Desa oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
  8. Penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.
  9. Penyebarluasan Peraturan Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.

(-)

(-)