Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 11/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 45 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan. Perubahan tersebut mencakup tarif untuk tambat kapal, bongkar muat barang, penumpukan barang di gudang, masuk dermaga/pelabuhan penumpang, pemakaian fasilitas tempat parkir, pemakaian tempat usaha, dan pemakaian fasilitas MCK.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, terutama terkait dengan perincian retribusi untuk barang dalam kontainer. Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.

(-)

(-)