Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 08 Tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Pengenaan Ganti Kerugian: Setiap pegawai bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan daerah wajib mengganti kerugian tersebut.
- Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan: Sumber informasi kerugian daerah, kewajiban pelaporan oleh pimpinan satuan perangkat daerah, dan mekanisme pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional.
- Tuntutan Ganti Kerugian: Proses pengajuan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah.
- Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah: Melalui upaya damai (penggantian tunai atau angsuran), tuntutan ganti rugi biasa, atau pencatatan.
- Penyelesaian Kerugian Barang Daerah: Penggantian kerugian barang daerah dapat berupa uang atau barang.
- Daluwarsa: Batas waktu kewajiban membayar ganti rugi.
- Penghapusan: Kondisi penghapusan tuntutan ganti kerugian.
- Penyetoran: Mekanisme penyetoran ganti kerugian ke kas daerah.
- Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi: Pembentukan dan tugas majelis pertimbangan yang membantu bupati.