Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 4/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 02 Tahun 1992 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito. Latar belakangnya adalah untuk menunjang PDAM dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan ketersediaan dana yang cukup untuk operasional, pembangunan, serta pengembangan prasarana dan sarana air bersih. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih, pertumbuhan ekonomi masyarakat, prasarana dan sarana teknis, mendukung kemampuan operasional PDAM, dan mengikuti program hibah air minum perkotaan dan/atau perdesaan.

Penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan direalisasikan dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Realisasi penyertaan modal ini dilaksanakan setelah adanya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pencairan dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening PDAM.

Perangkat Daerah yang membidangi keuangan daerah dan prasarana dan sarana melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah. Jika PDAM memperoleh keuntungan, Pemerintah Daerah mendapatkan bagian dari jasa produksi setelah diaudit oleh auditor independen. Bagian keuntungan tersebut disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah. Bupati melalui Dewan Pengawas melakukan pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyertaan modal yang telah diberikan. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Bupati melalui Dewan Pengawas pada akhir Tahun Buku.

(-)

1. Dalam hal PDAM tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.