di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2018 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat Jawa Timur yang aman, tenteram, dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan, dan sosial ekonomi yang dapat menimbulkan konflik. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat melalui peningkatan, pemeliharaan, dan penanganan konflik.
Peningkatan toleransi dilakukan melalui kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga, peningkatan kapasitas melalui pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, bela negara, budi pekerti, kesadaran hukum, diklat, lokakarya, dan perkemahan kebangsaan. Pemerintah Provinsi juga memberikan fasilitasi berupa pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana, atau bentuk lainnya.
Pemeliharaan toleransi dilakukan dengan menghormati dan menghargai perbedaan agama/keyakinan, suku dan budaya, hak dan kewajiban, pranata sosial, mengembangkan sikap tenggang rasa dan peduli, mempererat hubungan sosial yang harmonis, dan memelihara kondisi damai. Penanganan konflik bertujuan untuk menyelesaikan masalah dalam rangka mempertahankan toleransi melalui rekonsiliasi, reintegrasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan dan pemeliharaan toleransi melalui pembiayaan, bantuan teknis, bantuan sumber daya manusia, atau bantuan lainnya. Pelaksanaan penguatan toleransi dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik, dan dapat dibentuk Tim dengan Keputusan Gubernur. Pendanaan dapat bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.