Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1963 tentang Megangkat Djalaludin J.N, Kerasma Surbakti, Drs. Mahaga Dan Ahmad Bastari Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rayat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1963 · Keppres No. 101 Tahun 1963 · Keppres Nomor 101 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMegangkat Djalaludin J.N, Kerasma Surbakti, Drs. Mahaga Dan Ahmad Bastari Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rayat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Mei 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat beberapa anggota baru Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) untuk mengisi kekosongan yang terjadi karena meninggalnya anggota sebelumnya. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Presiden No. 2/1959, Keputusan Presiden No. 199/1960, dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar. Anggota MPRS yang baru diangkat adalah:

  1. DJALALUDIN JUSUF NASUTION - menggantikan Abdoel Xarim M.S. almarhum.
  2. KERASMA SUBAKTI - menggantikan M. Djoni.
  3. DRS MAHAGA - menggantikan H. Mudawali almarhum.
  4. AHMAD BASTARI, Gubernur/KDH Sumatera Selatan - menggantikan Ir Indera Tjaja almarhum.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 1963.

(-)

(-)