Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 10/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 2016
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Desa 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa 3. Peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Alokasi dana Desa 4. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. - Kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berada di tangan Kepala Desa, yang dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). - Struktur APBDesa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. - Proses perencanaan APBDesa, mulai dari penyusunan rancangan oleh Sekretaris Desa, pembahasan dan kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga evaluasi oleh Bupati atau Camat. - Pelaksanaan APBDesa yang meliputi penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa, serta larangan melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. - Penatausahaan keuangan desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa, meliputi pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban. - Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa kepada Bupati dan masyarakat.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Keuangan Desa tetap berlaku selama belum digantikan dengan yang baru dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan ini, kepala Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Apabila pengelolaan keuangan dan/atau perangkat desa dalam menjalankan tugasnya terbukti menyalagunakan keuangan desa, maka wajib menggantikan sesuai dengan nilai nominal yang disalahgunakan dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). 2. Apabila pengelolaan keuangan dan/atau perangkat desa sebagaimana maksud ayat (1) tidak dapat menyelesaikan kewajiban, maka kepada yang bersangkutan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.