Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
- Kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berada di tangan Kepala Desa, yang dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
- Struktur APBDesa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
- Proses perencanaan APBDesa, mulai dari penyusunan rancangan oleh Sekretaris Desa, pembahasan dan kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga evaluasi oleh Bupati atau Camat.
- Pelaksanaan APBDesa yang meliputi penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa, serta larangan melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
- Penatausahaan keuangan desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa, meliputi pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa kepada Bupati dan masyarakat.