di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna membiayai pembangunan daerah dan mencapai kemandirian fiskal. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pelimpahan wewenang atas objek retribusi dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, perubahan struktur organisasi perangkat daerah, dan adanya objek retribusi baru terkait izin usaha perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 3 diubah terkait Retribusi Izin Trayek. Pasal 4, 5, dan 37 dihapus. Pasal 8 diubah mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. Pasal 10 diubah mengenai wilayah pemungutan retribusi. Pasal 16 diubah mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa. Pasal 20C diubah terkait subjek retribusi Perpanjangan IMTA. Pasal 38A disisipkan untuk mencabut Peraturan Gubernur terkait tarif retribusi izin trayek. Lampiran I dan II diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi.
Perubahan ini mencakup retribusi izin trayek untuk angkutan orang, serta struktur dan besaran tarif retribusi izin usaha perikanan, termasuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk berbagai jenis kapal dan alat penangkapan ikan.