Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna membiayai pembangunan daerah dan mencapai kemandirian fiskal. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pelimpahan wewenang atas objek retribusi dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, perubahan struktur organisasi perangkat daerah, dan adanya objek retribusi baru terkait izin usaha perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 3 diubah terkait Retribusi Izin Trayek. Pasal 4, 5, dan 37 dihapus. Pasal 8 diubah mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. Pasal 10 diubah mengenai wilayah pemungutan retribusi. Pasal 16 diubah mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa. Pasal 20C diubah terkait subjek retribusi Perpanjangan IMTA. Pasal 38A disisipkan untuk mencabut Peraturan Gubernur terkait tarif retribusi izin trayek. Lampiran I dan II diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi.

Perubahan ini mencakup retribusi izin trayek untuk angkutan orang, serta struktur dan besaran tarif retribusi izin usaha perikanan, termasuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk berbagai jenis kapal dan alat penangkapan ikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 4 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)