Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 71/2024 · Permendikbudriset No. 71 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 71 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaManajemen Talenta Peserta Didik
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Talenta Peserta Didik yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik yang berdaya saing di bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga, serta mendukung pengembangan talenta peserta didik secara komprehensif, merata, holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan. Manajemen Talenta Peserta Didik dilaksanakan oleh Kementerian melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi pengembangan prestasi dan manajemen talenta, dengan prinsip kepentingan terbaik bagi peserta didik, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Sasaran Manajemen Talenta Peserta Didik meliputi peserta didik pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal. Bidang Manajemen Talenta Peserta Didik terdiri atas riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga. Alur Manajemen Talenta Peserta Didik meliputi pra-pembibitan talenta, pembibitan talenta, pengembangan talenta potensial, dan penguatan talenta unggul.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kurasi terhadap ajang talenta, nonajang, dan/atau prestasi peserta didik, yang dilakukan oleh unit kerja di Kementerian. Proses Kurasi meliputi pengusulan, verifikasi usulan, penilaian, dan penetapan hasil Kurasi. Penyelenggaraan Manajemen Talenta Peserta Didik didukung melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Peserta Didik yang terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk berbagi informasi, mendukung pelaksanaan, dan memberikan masukan. Penghargaan dapat diberikan kepada Satuan Pendidikan, Peserta Didik, dan Pemangku Kepentingan yang berperan serta dalam pengembangan Manajemen Talenta Peserta Didik. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik untuk mengetahui ketercapaian tujuan Manajemen Talenta Peserta Didik. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)