Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: UU 7/2010 · UU No. 7 Tahun 2010 · UU Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2010Tanggal Penetapan:28 September 2010
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 2010
Tanggal Penetapan28 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009.

Undang-Undang ini mengatur tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 menjadi dasar pertanggungjawaban, terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Perubahan Ekuitas Dana, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp848.763.235.195.483, sedangkan Realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp937.382.019.569.767, sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp88.618.784.374.284 yang ditutup dengan pembiayaan sebesar Rp112.583.311.415.415, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23.964.527.041.131. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 mencatat Aset sebesar Rp2.122.897.478.369.313 dan Kewajiban sebesar Rp1.681.708.394.583.363, sehingga Ekuitas Dana sebesar Rp441.189.083.785.950. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.

(-)

(-)