Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru kepada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah peran penting Jamkrida dalam penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Kotabaru, serta perlunya dukungan permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan penjaminan pembiayaan pada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Kewajiban Jamkrida untuk menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas penyertaan modal tersebut.
- Kemungkinan penambahan dan pengurangan besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah, serta penarikan seluruh dana penyertaan jika Jamkrida tidak layak beroperasi.
- Pembentukan Tim oleh Bupati untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah kepada Jamkrida.
- Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.