Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 14/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin reklame dan pengelolaan titik lokasi reklame di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan pemasangan reklame agar sesuai dengan tata ruang, estetika, dan ketertiban masyarakat, serta pengendalian pemanfaatan reklame luar ruang melalui penentuan titik lokasi reklame.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame untuk memiliki izin reklame.
  2. Masa berlaku izin reklame adalah 1 (satu) tahun, dengan kemungkinan pengajuan kembali.
  3. Pengelolaan titik lokasi reklame dapat dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan melalui sistem penawaran terbuka.
  4. Pemberian hak pengelolaan titik lokasi reklame dikenakan konsesi berdasarkan harga penawaran tertinggi.
  5. Penyelenggara reklame diwajibkan memasang stiker atau tanda yang diberikan oleh instansi, mengganti kerugian akibat pemasangan reklame, serta menjaga dan memelihara bangunan reklame.
  6. Izin reklame dapat dicabut apabila penyelenggara reklame tidak memenuhi kewajiban atau memasang reklame tidak sesuai izin.
  7. Pembongkaran reklame dilakukan dalam hal pendirian reklame tanpa izin, izin reklame telah dicabut, pemasangan reklame tidak sesuai izin, atau jangka waktu izin telah berakhir.

1. Izin reklame yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin reklame yang bersangkutan berakhir.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).