Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 252 Tahun 1964 tentang Penugasan Dr. A.H. Nasution Ke Luar Negeri Untuk Pembelian Senjata

Juga dikenal sebagai: Keppres 252/1964 · Keppres No. 252 Tahun 1964 · Keppres Nomor 252 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1964Tanggal Penetapan:24 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Dr. A.H. Nasution Ke Luar Negeri Untuk Pembelian Senjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1964
Tanggal Penetapan24 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215 Tahun 1964

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 1964 bertujuan untuk memperlengkapi keperluan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan memberikan kuasa kepada Dr. Subandrio. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melanjutkan pembicaraan dan usaha pengadaan yang telah dimulai oleh Dr. Subandrio. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi pemberian kuasa kepada Dr. Subandrio untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan mewakili Pemerintah dalam pembicaraan yang diperlukan. Selain itu, Dr. Subandrio diberi wewenang untuk mengadakan pembelian alat-alat persenjataan dengan batas maksimum Rp 200.000.000,- serta menetapkan syarat-syarat penggunaan dan pembebanan kembali kredit luar negeri yang diperoleh.

(-)

(-)