Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 10/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perubahan. * Dana Perimbangan mengalami perubahan. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami perubahan. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung mengalami perubahan, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. * Belanja Langsung mengalami perubahan, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan mengalami perubahan, terutama pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). * Pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan, terutama pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan kriteria terkait dengan belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, serta mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)