Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 19/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan sebahagian ruang atau tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/menikmati jasa pelayanan Parkir di sebahagian ruang tertentu dan tepi jalan umum. Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp. 500,-/jam untuk kendaraan roda dua, Rp. 1.000,-/jam untuk kendaraan roda empat, dan Rp. 1.500,-/jam untuk kendaraan roda enam ke atas. Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Biaya operasional pemungutan retribusi sebesar 5%.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling bayak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.