Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 4 Seri E Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan peraturan daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik dan untuk melaksanakan otonomi daerah serta tugas pembantuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan proses pembentukan peraturan daerah yang pasti, baku, dan standar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan materi muatan Perda, yang harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan memperhatikan konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi, kelestarian alam, dan kearifan lokal.
  2. Tahapan pembentukan Perda, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi rancangan perda, penetapan atau pengesahan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, serta penyebarluasan.
  3. Penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi.
  4. Prosedur penyusunan rancangan Perda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Provinsi, termasuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Perda.
  5. Pembahasan rancangan Perda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Gubernur.
  6. Evaluasi rancangan Perda oleh Menteri Dalam Negeri untuk rancangan Perda tertentu.
  7. Penetapan atau pengesahan Perda oleh Gubernur.
  8. Penomoran, pengundangan, dan autentifikasi Perda.
  9. Penyebarluasan Perda kepada masyarakat.
  10. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
  11. Pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.

(-)

(-)