Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 67 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kendari 67/2025 · Perwali Kota Kendari No. 67 Tahun 2025 · Perwali Kota Kendari Nomor 67 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 67 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penjabaran teknis mengenai rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Secara substansial, peraturan ini merinci struktur APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.469.751.911.909,00, belanja daerah sebesar Rp1.416.822.470.365,00, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan neto yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Pelaksanaan penjabaran APBD ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk daftar penerima hibah dan bantuan sosial, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)