Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2015 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jalan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan daerah di Kabupaten Sleman, yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa. Tujuan dari penyelenggaraan jalan daerah adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, mendukung keserasian antar jalan dan kawasan, menjadi pedoman dalam perencanaan dan pembiayaan, mendorong optimalisasi sumber daya, mewujudkan peran masyarakat, dan mengoptimalkan peran penyelenggara jalan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Status jalan daerah terdiri dari jalan kabupaten dan jalan desa. Jalan kabupaten meliputi jalan kolektor primer, jalan lokal primer, jalan sekunder, dan jalan strategis kabupaten. Jalan desa meliputi jalan lingkungan primer, jalan lokal primer di kawasan perdesaan, jalan usaha tani, dan jalan lingkungan. Persyaratan teknis jalan daerah meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, dan penggunaan jalan sesuai fungsi. Penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pengaturan jalan mencakup perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, penyusunan perencanaan jaringan jalan, dan pemberian nama jalan. Pembinaan jalan meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, pemberian izin dan rekomendasi, pengembangan teknologi terapan, dan pemberian fasilitas penyelesaian sengketa. Pembangunan jalan meliputi perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan. Pengawasan jalan meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan daerah seperti ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan untuk iklan, jalur hijau, bangunan utilitas, dan pembuatan jalan masuk. Setiap pemanfaatan bagian jalan harus memiliki izin dari Bupati atau Kepala Desa. Selain itu, diatur juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan terkait penyelenggaraan jalan, serta analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

1. Pelaksanaan penyelenggaraan jalan desa oleh Pemerintah Desa dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan kemampuan Pemerintah Desa. 2. Dalam hal Pemerintah Desa belum mampu menyelenggarakan jalan desa, penyelenggaraan jalan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pemanfaatan bagian jalan tanpa izin atau dispensasi dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam peraturan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.