Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Paser Kabupaten Purwakarta Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Barru Dan Kabupaten Cirebon Serta Kota Bandar Lampung Dan Kota Tanjung Balai

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2012 · Keppres No. 5 Tahun 2012 · Keppres Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012Tanggal Penetapan:2 Februari 2012
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Paser Kabupaten Purwakarta Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Barru Dan Kabupaten Cirebon Serta Kota Bandar Lampung Dan Kota Tanjung Balai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2012
Tanggal Penetapan02 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Cirebon, Kota Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai. BPSK bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)