Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.07/2014 · PMK No. 82/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk tahun anggaran 2014. Alokasi DBH SDA Migas ini didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Total alokasi DBH SDA Migas adalah sebesar Rp37.062.352.626.000,00, yang terdiri dari DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp21.128.777.633.000,00 dan DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp15.933.574.993.000,00. Rincian alokasi untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penyaluran alokasi ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)