Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 5/2019 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Maret 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku21 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1574)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung. Perubahan ini berkaitan dengan persyaratan calon Dekan di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi yang lebih baik di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 42 diubah untuk mengatur persyaratan calon Dekan, meliputi status sebagai Dosen tetap, agama Kristen, usia maksimal 60 tahun, kualifikasi pendidikan (doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor atau magister dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala), surat keterangan sehat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang dipidana, bersedia dicalonkan, dan bersedia bekerja sama dengan Rektor.

(-)

(-)