Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 25/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah kesadaran masyarakat akan hidup sehat yang memengaruhi peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan yang merata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan pelayanan KIBBLA oleh pemerintah daerah dan pihak swasta.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat, ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita terkait pelayanan KIBBLA.
  3. Jaminan pelayanan KIBBLA yang berkualitas oleh pemerintah daerah.
  4. Wewenang pemerintah daerah dalam memberikan penerangan, pembinaan, dan pengawasan terkait KIBBLA.
  5. Pengaturan tenaga kesehatan KIBBLA, termasuk persyaratan izin praktik dan penempatan tenaga kesehatan.
  6. Pengaturan sarana pelayanan KIBBLA, termasuk kualifikasi dan standar yang harus dipenuhi.
  7. Pendanaan KIBBLA yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Peraturan ini menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang terjangkau, efektif, dan berkualitas bagi KIBBLA, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program kesehatan.

1. Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksana. 2. Tingkat kesiapan sebagaimana pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 3. Peraturan Daerah ini sudah dapat diterapkan secara penuh paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pelayanan KIBBLA yang melanggar ketentuan persyaratan berupa: Teguran Lisan, Teguran tertulis, Pencabutan surat izin praktek untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, atau Pencabutan surat izin praktek. 2. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 14, Pasal 30, Pasal 38 dan Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)