Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2014 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014Tanggal Penetapan:7 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku09 Mei 2014
Tanggal Penetapan07 Mei 2014
Tempat PenetapanPurbalingga

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Purbalingga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dengan dukungan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang memadai, serta mengatasi penurunan kualitas lingkungan hidup. Tujuannya meliputi perlindungan wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, kelangsungan ekosistem, kelestarian fungsi lingkungan hidup, keadilan antar generasi, pemenuhan hak atas lingkungan hidup, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan berkelanjutan, dan antisipasi isu lingkungan global.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Bupati. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan sarana seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan B3 dan limbah B3 juga diatur, termasuk larangan dumping tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup terpadu dan terkoordinasi wajib dikembangkan dan dipublikasikan. Hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup juga diatur, termasuk peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui PPLHD, dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui pengadilan. PPNS LH berwenang melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan oleh PPLHD ditemukan pelanggaran terhadap Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.