Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 33 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan substansial meliputi perubahan persyaratan calon Kepala Desa menjadi berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, serta penghapusan persyaratan tertentu bagi perangkat Desa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)