di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bangka Barat untuk periode 2023-2043. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana pembangunan industri kabupaten, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
RPIK mencakup industri unggulan kabupaten yang meliputi Industri Pengelolaan dan Pengolahan hasil laut dan perikanan, Industri Pengelolaan dan Pengolahan Lada, Industri Pengelolaan dan Pengolahan Kelapa Sawit, dan Industri Pengelolaan dan Pengolahan Sumber daya Mineral. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan Industri unggulan Daerah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, mengutamakan peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan Industri, dan memfasilitasi kemitraan usaha mikro dan kecil dengan Industri unggulan Daerah yang berskala besar.
Strategi pembangunan Industri Unggulan Kabupaten meliputi peningkatan kapasitas produksi industri pengolahan komoditas unggulan, peningkatan nilai tambah komoditas unggulan, pengembangan industri kecil menengah (IKM) berbasis komoditi unggulan, mengembangkan kawasan industri berbasis potensi daerah dan berwawasan lingkungan, perluasan akses pasar, peningkatan dukungan finansial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkualitas, peningkatan sarana dan prasarana bimbingan dan pelatihan sumber daya manusia, dan peningkatan infrastruktur dan akses ke bahan baku dan kawasan Industri.
Program pembangunan Industri unggulan Kabupaten meliputi pengembangan SDM, peningkatan Kapasitas Produksi dan nilai Tambah, pengembangan pasar, penyediaan sumber pembiayaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi, dan dukungan lainnya/insentif untuk pengembangan industri Industri.