Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 2/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2023Tanggal Penetapan:2 Mei 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku02 Mei 2023
Tanggal Penetapan02 Mei 2023
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan berwenang menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan menetapkan pejabat dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebagian kekuasaan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  • Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD.
  • Pengguna Anggaran (PA): Kepala SKPD bertugas menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dikenai sanksi administratif kepada Walikota berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Walikota melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dikenai sanksi administratif kepada Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.