Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 2/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2014Tanggal Penetapan:23 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM KESEHATAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku23 Agustus 2014
Tanggal Penetapan23 Agustus 2014
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kesehatan merupakan unsur penunjang kesejahteraan umum yang wajib diwujudkan oleh Pemerintah Daerah. Pembangunan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Selayar perlu dilakukan secara terpadu dan sinergis melalui SKD untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Ketentuan Substansial:

SKD bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan oleh semua potensi daerah secara sinergis, berhasil guna, dan berdaya guna. Prinsip dasar SKD meliputi demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, pemberdayaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup SKD meliputi:

  1. Upaya kesehatan;
  2. Pembiayaan kesehatan;
  3. Sumber daya manusia kesehatan;
  4. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman;
  5. Manajemen dan informasi kesehatan; dan
  6. Pemberdayaan masyarakat.

Sub sistem upaya kesehatan meliputi upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sub sistem pembiayaan kesehatan mengatur penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan. Sub sistem sumber daya manusia kesehatan mengatur perencanaan, pendidikan, pelatihan, dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan. Sub sistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman mengatur keamanan, khasiat, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman. Sub sistem manajemen dan informasi kesehatan mengatur kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, pengelolaan data, dan informasi kesehatan. Sub sistem pemberdayaan masyarakat mengatur upaya kesehatan perorangan, kelompok, dan masyarakat.

1. Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah harus sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)