Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2012 · PERPRES No. 98 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan dengan memberikan preferensi tarif tertentu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah perjanjian dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)