Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak 12/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Puncak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanIlaga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Puncak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada pemakaian gedung/bangunan, pemanfaatan tanah, peralatan, dan alat angkut milik Pemerintah Daerah.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Tarif retribusi ditetapkan untuk Gedung Serbaguna Negelar, tanah, rumah/aset milik Pemda, dan alat transportasi.
  7. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
  8. Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD.
  9. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, kadaluarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua izin atas pemakaian kekayaan daerah tetap berlaku sampai berakhirnya masa retribusi

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.