Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Pengurangan ini terdiri dari 100% biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, ditambah tambahan pengurangan hingga 100% jika Wajib Pajak memenuhi syarat seperti memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan SMK/MAK, perguruan tinggi vokasi, atau balai latihan kerja, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal. Biaya yang termasuk dalam perhitungan meliputi biaya penyediaan fasilitas fisik khusus, instruktur, bahan, honorarium peserta, dan sertifikasi kompetensi. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS sebelum kegiatan dimulai dan melaporkan biaya setiap tahun ke Direktur Jenderal Pajak. Kementerian terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas program, dan jika dinilai tidak efektif, tambahan pengurangan dapat dicabut.