Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2019 · PERPRES No. 32 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan tujuan membangun citra positif Indonesia di bidang Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal baik di dalam maupun luar negeri. Tujuan lainnya adalah meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produk dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperbaiki citra negatif yang mungkin ada.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang meliputi materi kampanye, pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan, pelaksanaan, pembiayaan, dan evaluasi. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan preferensi masyarakat terhadap produk Indonesia dan menarik minat investasi. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kampanye ini, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kampanye ini juga mencakup pencantuman simbol/logo, tema, dan profil citra Indonesia dalam berbagai kegiatan promosi.

(-)

(-)