di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2019 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Latar belakangnya adalah perlunya upaya terencana dalam perkembangan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kependudukan dan keluarga berencana di Kota Banjar, dengan tujuan untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas dan keluarga yang sejahtera.