Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2019 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2019Tanggal Penetapan:10 Juni 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku13 Juni 2019
Tanggal Penetapan10 Juni 2019
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Latar belakangnya adalah perlunya upaya terencana dalam perkembangan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan perkembangan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat.
  2. Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan pembentukan keluarga, pemenuhan kebutuhan dasar, informasi, perlindungan, dan partisipasi dalam pembangunan kependudukan.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, program, sosialisasi, advokasi, koordinasi, dan pemutakhiran data keluarga.
  4. Pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  5. Peningkatan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.
  6. Pengembangan kualitas penduduk melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, nilai agama, perekonomian, dan nilai sosial budaya.
  7. Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk mendukung pelaksanaan fungsi keluarga secara optimal.
  8. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi kependudukan dan keluarga.
  9. Koordinasi pengendalian penduduk dan program Keluarga Berencana oleh Perangkat Daerah terkait.
  10. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kependudukan dan keluarga berencana di Kota Banjar, dengan tujuan untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas dan keluarga yang sejahtera.

(-)

(-)